Tangerang, HarianJabar.com– Perseteruan antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di sekitar kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencapai titik mufakat—setelah insiden pengusiran penumpang taksi online yang viral beberapa hari lalu. Pada Rabu (30/7/2025), ketiga pihak bertemu di Kantor Kecamatan Solear dan menandatangani kesepakatan bersama yang difasilitasi aparat setempat.
Isi Kesepakatan yang Disepakati
- Ojol dapat menjemput penumpang hingga radius ±100 meter dari pintu area steril stasiun.
- Ojol diperbolehkan menunggu (ngetem) di zona perempatan radius ±500 meter di sekitar stasiun.
- Angkot diizinkan melintas menuju Pospol Bukit Cikasungka tanpa menghentikan penumpang di depan stasiun.
- Ojol boleh masuk area steril stasiun hanya untuk menjemput penumpang berkebutuhan khusus atau dalam kondisi cuaca ekstrem.
- Area depan akses masuk stasiun (±5 meter) ditetapkan sebagai zona steril tanpa kendaraan bermotor.
- Ojol akan mengutamakan opang dan keluarganya saat kegiatan sosial tertentu sebagai bentuk solidaritas dan saling berbagi.
- Kesepakatan ini akan disosialisasikan secara offline dan daring ke semua pengemudi, dan dihormati bersama.
- Forkopimcam serta pihak terkait akan membantu menyebarkan informasi hasil musyawarah.
www.service-ac.id
Langkah Penyelesaian Konflik
Kesepakatan ini merupakan respons atas insiden viral pemaksaan penumpang taksi online turun dari mobil oleh sejumlah opang di Stasiun Tigaraksa, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polresta Tangerang dengan menetapkan empat pengemudi sebagai tersangka. Kapolresta Tangerang telah turun langsung untuk melakukan mediasi, menekankan perlunya menghormati hak penumpang dan menghindari tindakan intimidatif.
Pandangan Pakar & Implikasi Regulasi
Pengamat sosial dan transportasi menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah serta aplikator ojol dalam menetapkan aturan ruang operasional. Pembagian zona jemput dinilai sebagai solusi memasukkan ruang informal ke ranah formal sistem transportasi publik.
Menurut pengamat dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, konflik semacam ini tidak akan terjadi jika otoritas lokal telah melakukan pengelolaan ruang publik sejak awal. Sedangkan dari MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia), Revy Petragradia menegaskan bahwa platform ojol perlu lebih memahami kearifan lokal dan aktif menyediakan titik jemput terintegrasi agar tidak bersinggungan dengan opang.
Kesepakatan ini menjadi contoh praktik mediasi atas konflik moda transportasi di kawasan marjinal. Dengan membagi zona jemput secara jelas, diharapkan konflik opang–ojol tidak berulang. Masyarakat pengguna jasa transportasi—khususnya penumpang berkebutuhan khusus—juga diuntungkan dengan adanya kepastian layanan dan kenyamanan.
