Kepri, HarianJabar.com 13 Agustus 2025 — Seorang kepala desa (kades) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum setelah terbukti melakukan korupsi dana desa dengan modus mentransfer uang ke rekening istrinya.
Kasus ini mencuat setelah audit internal dan laporan warga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat justru dikabarkan masuk ke kantong pribadi sang kades melalui jalur “keluarga”.
Modus: Transfer ke Rekening Istri
Menurut hasil penyelidikan sementara, kepala desa tersebut diduga memindahkan dana desa secara bertahap ke rekening istrinya untuk menyamarkan transaksi dan menghindari kecurigaan. Dalam beberapa transaksi, uang tersebut dikamuflasekan sebagai pembayaran kegiatan fiktif atau pembelian barang yang tidak pernah ada.

“Ini modus klasik yang dikemas dalam pola baru. Menggunakan anggota keluarga sebagai penampung dana korupsi merupakan bentuk pelanggaran berat, dan kami akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar salah satu penyidik dari kejaksaan negeri setempat.
Penetapan Tersangka dan Potensi Jerat Hukum
Setelah mengantongi cukup bukti, penyidik menetapkan kades tersebut sebagai tersangka. Selain dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, ia juga terancam pasal pencucian uang karena mencoba menyamarkan asal usul dana korupsi melalui rekening pribadi orang lain.
Jika terbukti bersalah, kades tersebut dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Reaksi Masyarakat: Kecewa dan Marah
Warga desa tempat sang kades menjabat mengaku kecewa berat. Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta agar seluruh dana desa diaudit secara menyeluruh, termasuk alokasi tahun-tahun sebelumnya.
“Uang itu bukan milik dia. Itu uang untuk jalan rusak, bantuan usaha, dan pembangunan desa. Kalau diselewengkan, kami semua yang dirugikan,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Desakan Transparansi dan Reformasi Pengawasan
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa pengawasan dana desa masih menjadi titik rawan korupsi. Banyak pihak mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat sistem pelaporan keuangan desa, termasuk digitalisasi dan keterlibatan masyarakat dalam monitoring dana publik.
Publik Menanti Proses Hukum yang Tegas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik, sekecil apa pun, tetap harus dijalankan dengan integritas. Penetapan tersangka terhadap sang kades di Kepri harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi dari level desa hingga pusat
