Jakarta Selatan, HarianJabar.com– Ratusan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, turun ke jalan pada Rabu (14/8) untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pengosongan rumah tinggal mereka oleh pihak Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Aksi protes ini berlangsung di depan kompleks perumahan yang diklaim sebagai aset milik negara.
Massa aksi membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar pengosongan dibatalkan. Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengancam hak atas tempat tinggal yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Kami bukan pendatang. Kami tinggal di sini sejak puluhan tahun, bahkan sebelum kawasan ini berkembang seperti sekarang,” kata Edi Sutrisno (54), perwakilan warga, kepada Harian Jabar.
Menurut Edi, sebagian besar rumah yang diminta untuk dikosongkan telah dibangun secara mandiri oleh warga yang merasa memiliki hak historis atas tanah tersebut. Beberapa warga mengklaim memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.
Pihak Kostrad Klaim Lahan Milik Negara
Sementara itu, pihak Kostrad menyatakan bahwa lahan yang ditempati warga merupakan aset negara yang digunakan untuk keperluan strategis TNI AD. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan sebelumnya, warga diminta mengosongkan rumah secara sukarela demi penataan dan pemanfaatan aset militer.
“Lahan itu tercatat sebagai milik negara dan dikuasai oleh TNI AD. Proses ini bagian dari penertiban aset,” ujar seorang sumber dari Kostrad yang enggan disebutkan namanya.
Namun warga menilai proses tersebut tidak transparan dan terkesan sepihak. Mereka menuntut adanya dialog terbuka antara warga, Kostrad, dan pemerintah daerah sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Mediasi Diminta, Ketegangan Meningkat
Ketegangan sempat meningkat saat aparat gabungan TNI dan Polri bersiaga di lokasi aksi untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Meski begitu, demonstrasi berlangsung relatif damai hingga sore hari.
Organisasi bantuan hukum dan aktivis HAM yang turut hadir dalam aksi itu menyerukan agar pemerintah segera turun tangan. Mereka mendesak mediasi dilakukan demi menghindari konflik horizontal berkepanjangan.
“Ini bukan hanya soal lahan, tapi juga soal keadilan dan rasa kemanusiaan. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban dalam urusan aset,” tegas Nur Aini, pengacara publik dari LBH Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan maupun Kementerian Pertahanan terkait tuntutan warga.
