Bandung Barat, HarianJabar.com — Seorang pejabat publik di Kabupaten Bandung Barat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, RNF (inisial), diamankan oleh pihak kepolisian pada awal Maret 2025 setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu bersama dua orang lainnya.
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polres Cimahi di sebuah rumah di Kecamatan Cililin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat isap dan sisa sabu seberat kurang dari satu gram.
Kepada awak media dalam konferensi pers, RNF mengaku menyesal dan menyebut perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengklaim tidak berniat menggunakan narkoba sebelumnya, namun tergoda setelah bertemu dengan teman lamanya secara tidak sengaja.

“Saya menyesal. Ini kebodohan saya. Saya berharap proses hukum tetap berjalan dan saya siap bertanggung jawab,” ujarnya di hadapan penyidik.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian menyebut bahwa ketiga terduga pelaku akan menjalani asesmen medis dan rehabilitasi, sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika, apabila memenuhi syarat.
Refleksi Publik: Saat Pengawas Harus Diawasi
Kasus ini memicu respons luas di masyarakat. Banyak pihak menyayangkan kejadian ini, mengingat posisi strategis RNF dalam penyelenggaraan demokrasi daerah. Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ahmad Rizal, menilai bahwa kasus ini adalah tamparan serius bagi institusi pengawas pemilu.
“Ketika pejabat yang seharusnya menjamin integritas pemilu justru terjerat masalah moral, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga etika publik,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pendekatan terhadap kasus narkotika seharusnya tidak semata-mata represif, tetapi juga menekankan aspek pemulihan dan pencegahan.
Hak atas Rehabilitasi dan Proses Hukum yang Adil
Koalisi Lembaga Anti-Narkotika menyatakan bahwa tersangka pengguna narkoba, termasuk pejabat publik, berhak menjalani proses hukum yang adil dan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi bila terbukti bukan pengedar.
“Penting untuk membedakan antara pengguna dan pengedar. Pengguna adalah korban. Maka sistem kita harus menjamin pemulihan, bukan hanya hukuman,” kata M. Ilham, juru bicara koalisi tersebut.
