Cirebon, HarianJabar.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menertibkan 98 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Soekarno, Rabu (27/8/2025). Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dianggap melanggar aturan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Cirebon, Andi Surya, menyampaikan bahwa bangunan yang dibongkar mayoritas berupa lapak pedagang, warung semi permanen, dan kios yang berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar dan drainase.

“Kami sudah berikan surat peringatan secara bertahap sejak beberapa minggu lalu. Hari ini kami lakukan pembongkaran sesuai aturan,” ujar Andi.
Alasan Penertiban
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kota dan pemulihan fungsi ruang publik, khususnya di jalur utama yang menghubungkan kawasan pusat ekonomi dan pemerintahan.
Beberapa alasan utama pembongkaran:
- Bangunan berdiri di atas tanah milik negara (fasum)
- Menghambat akses pejalan kaki dan kendaraan
- Berpotensi menimbulkan banjir akibat tersumbatnya saluran air
Respons Warga dan Pedagang
Sebagian pedagang mengaku pasrah namun berharap pemerintah menyediakan solusi relokasi.
“Kami cuma cari nafkah. Kalau dibongkar, semoga ada tempat pengganti yang layak,” ujar Supri, salah satu pedagang kaki lima yang lapaknya ikut dibongkar.
Pemerintah kota menyatakan bahwa proses relokasi sedang dalam tahap perencanaan, dan akan mempertimbangkan lokasi yang strategis namun tetap sesuai peruntukan tata ruang.
Pengamanan dan Proses Penertiban
Proses pembongkaran berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif, meski beberapa pedagang menolak dengan alasan belum siap secara ekonomi.
Satpol PP memastikan tidak ada tindakan kekerasan selama operasi berlangsung, dan seluruh material bongkaran langsung diangkut untuk mencegah pendirian kembali.
Catatan Redaksi
- Penertiban bangunan liar merupakan wewenang pemerintah daerah berdasarkan Perda tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Ruang.
- Redaksi tidak menyebut identitas lengkap warga yang terdampak untuk menjaga privasi dan menghindari stigmatisasi.
