Jakarta,HarianJabar.com 3 September 2025 — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, digugat oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan untuk sidang perdana pada Senin, 8 September 2025.
Dalam dokumen gugatan, Subhan mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat sesuai ketentuan perundang-undangan. Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua, dengan dugaan telah melakukan kelalaian dalam proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden.

“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi dan integritas dalam proses pemilu,” ujar Subhan saat ditemui awak media di PN Jakpus.
Ia menegaskan bahwa proses hukum ini tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi, melainkan sebagai pengujian atas ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Wakil Presiden Gibran maupun KPU belum memberikan pernyataan resmi terkait materi gugatan tersebut.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa perkara ini akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk memberikan hak jawab dan pembelaan kepada para tergugat.
Kasus ini menuai perhatian masyarakat, terutama di tengah meningkatnya tuntutan publik atas keterbukaan data dan rekam jejak pejabat publik. Sejumlah pengamat menilai bahwa proses ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat selama dijalankan secara adil dan berdasarkan hukum.
