Jakarta, Harianjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Berdasarkan penyelidikan, agen perjalanan haji diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag untuk memperoleh kuota haji khusus.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tanpa adanya setoran tersebut, agen perjalanan berisiko tidak mendapatkan kuota haji khusus. “Jika tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Modus operandi ini dilakukan secara berjenjang. Uang hasil jual beli kuota haji tidak langsung diterima pejabat puncak Kemenag, melainkan melalui perantara seperti orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat terkait. KPK menduga biaya komitmen yang disetorkan oleh agen perjalanan haji demi mendapatkan kuota khusus mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per jemaah.

Selain itu, KPK menyita aset berupa rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai miliaran rupiah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
