Kuningan, HarianJabar.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat seorang abdi negara yang seharusnya memberi teladan justru terlibat dalam tindak pidana serius yang dapat meresahkan masyarakat.
Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 yang terlihat berbeda dari biasanya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bukti kuat bahwa uang tersebut palsu dan berhasil menelusuri sumber peredarannya.

“Dari hasil pengembangan, kami mendapati bahwa salah satu pelaku ternyata merupakan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas dan kepercayaan publik,” ujar Kasat Reskrim.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperlancar distribusi uang palsu tersebut. Uang palsu dicetak dengan teknologi tertentu, kemudian diedarkan melalui transaksi sehari-hari agar sulit terdeteksi.
Polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain itu, ditemukan pula perangkat elektronik yang digunakan untuk mencetak serta beberapa dokumen yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Ancaman Hukuman Berat
Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk ASN yang seharusnya menjaga amanah negara. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas pihak kepolisian.
Reaksi Publik dan Pemerintah Daerah
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kuningan. Banyak warga mengaku khawatir dengan maraknya peredaran uang palsu, karena dapat merugikan ekonomi dan menurunkan kepercayaan dalam transaksi.
Sementara itu, pemerintah daerah Kuningan menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. ASN yang terlibat akan diproses sesuai aturan kepegawaian dan berpotensi diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti bersalah.
Pesan Kepolisian
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dari transaksi di pasar, toko, maupun warung. Ciri-ciri uang asli bisa dilihat dari tekstur kertas, benang pengaman, dan hologram yang sulit dipalsukan.
“Jika ada temuan mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran uang palsu,” tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat melibatkan siapa saja, bahkan dari kalangan yang selama ini dipercaya publik. Aparatur Sipil Negara diharapkan menjunjung tinggi integritas, bukan justru mencederai kepercayaan masyarakat.
