Ciamis, HarianJabar.com – Kasus penipuan besar kembali mencuat di wilayah Priangan Timur. Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran bersama seorang mantan anggota DPRD Ciamis resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp430 juta.

Modus Penipuan
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek fiktif kepada korbannya. Mereka memanfaatkan status dan pengaruhnya sebagai mantan pejabat publik untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan proyek tertentu. Namun setelah uang diserahkan, proyek tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Kapolres Ciamis dalam konferensi pers.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah korban melapor karena merasa dirugikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan dua tersangka tersebut. Uang senilai Rp430 juta yang diberikan korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pelaksanaan proyek sebagaimana dijanjikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer uang sebagai barang bukti.
Jeratan Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, keduanya masih ditahan di Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Reaksi Publik
Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat karena melibatkan mantan pejabat publik yang sebelumnya dipercaya mengemban tugas penting. Banyak warga menyayangkan tindakan tersebut, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Harus ada hukuman yang tegas agar jadi efek jera. Jangan sampai jabatan yang pernah dipegang justru dipakai untuk menipu masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Ciamis.
Pesan Aparat Penegak Hukum
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran proyek atau investasi yang belum jelas legalitasnya. Aparat juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku adalah mantan pejabat publik.
