Cirebon, HarianJabar.com – Dunia pendidikan di Cirebon kembali tercoreng. Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) diduga melakukan tindak pelecehan terhadap muridnya sendiri. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib, disertai pengakuan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kronologi Dugaan Pelecehan
Peristiwa diduga terjadi saat jam belajar berlangsung. Oknum guru berinisial S (40) disebut melakukan tindakan tidak pantas terhadap murid perempuannya di dalam ruang kelas. Perbuatan itu kemudian diketahui orang tua korban setelah anak pulang sekolah dalam kondisi menangis dan enggan menceritakan secara detail apa yang terjadi.
“Anak saya nangis dan syok. Setelah saya bujuk, akhirnya dia cerita kalau gurunya melakukan hal yang tidak pantas,” ungkap ayah korban kepada wartawan dengan suara bergetar.
Laporan ke Polisi
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban segera melapor ke Polres Cirebon. Polisi telah menerima laporan resmi dan saat ini tengah melakukan penyelidikan, termasuk memintai keterangan korban, saksi-saksi, serta pihak sekolah.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Kasus ini sangat serius karena melibatkan anak di bawah umur,” kata Kapolres Cirebon.
Reaksi Keluarga dan Kondisi Psikis Korban
Keluarga korban berharap aparat menindak tegas pelaku dan memberikan keadilan bagi anak mereka. Sang ayah mengatakan, putrinya kini mengalami trauma dan sulit tidur setelah kejadian tersebut.
“Kami mohon keadilan. Anak saya masih kecil, masa depannya jangan dirusak,” tambahnya.
Untuk mendampingi korban, pihak kepolisian menggandeng unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog anak.
Pihak Sekolah Membisu
Saat dimintai konfirmasi, pihak sekolah enggan memberikan banyak komentar. Kepala sekolah hanya menyampaikan bahwa kasus ini sudah diserahkan ke aparat penegak hukum. Namun, masyarakat mendesak agar pihak sekolah bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan pendampingan psikis kepada murid-murid lain yang berpotensi terdampak.
“Sekolah seharusnya jadi tempat aman, bukan malah membuat anak trauma,” ujar salah satu warga yang anaknya juga bersekolah di sana.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, oknum guru tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus dugaan pelecehan ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Cirebon. Guru seharusnya menjadi teladan dan pelindung murid, bukan malah melakukan hal yang merusak masa depan anak-anak. Kini, publik menunggu langkah tegas dari aparat hukum agar kepercayaan terhadap sekolah dapat dipulihkan, dan korban beserta keluarganya memperoleh keadilan.
