Jakarta, HarianJabar.com – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Komisi Reformasi Polri. Komisi ini diharapkan mampu merumuskan gagasan besar perubahan di tubuh kepolisian, mulai dari kedudukan, kewenangan, hingga ruang lingkup tugas Polri agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Komitmen Pemerintah
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pembentukan komisi ini merupakan langkah serius Presiden untuk mempercepat reformasi institusi kepolisian. Hasil kerja komisi nantinya akan menjadi landasan bagi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Keppres sudah disiapkan. Tinggal menunggu penetapan resmi dari Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/9).
Siapa Anggotanya?
Meski Keppres segera diteken, hingga kini daftar nama anggota komisi belum diumumkan. Publik masih menanti sosok yang akan duduk di dalamnya, apakah berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, pakar hukum, atau perwakilan internal kepolisian.
Yusril hanya menyebut pelantikan anggota kemungkinan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Saya belum bisa pastikan siapa saja anggotanya. Kita tunggu pengumuman resmi dari Presiden,” katanya.
Tugas dan Target Komisi
Komisi Reformasi Polri diberi waktu beberapa bulan untuk menyusun rekomendasi strategis. Rumusan itu akan langsung diserahkan kepada Presiden sebagai dasar pembahasan lebih lanjut dengan DPR terkait revisi regulasi.
Selain itu, komisi juga diharapkan dapat menjawab tuntutan publik mengenai penguatan profesionalisme Polri, peningkatan akuntabilitas, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Harapan Publik
Langkah Presiden ini menuai beragam respons dari masyarakat. Banyak kalangan menilai pembentukan komisi adalah momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Komisi ini harus diisi oleh orang-orang kredibel yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas politik,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.
Pembentukan Komisi Reformasi Polri lewat Keppres menunjukkan keseriusan pemerintah memperbaiki institusi kepolisian. Meski demikian, publik masih menunggu pengumuman resmi siapa saja anggota komisi yang akan mengemban tugas berat merumuskan arah baru reformasi Polri.

