Ciamis, HarianJabar.com – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega mencabuli anak dari kekasihnya sendiri. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban yang masih berusia belia melapor kepada ibunya.
Pelaku berinisial AS (52) kini sudah diamankan aparat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu dilakukan beberapa kali ketika pelaku tinggal bersama korban dan ibunya.

“Pelaku ditangkap setelah kami menerima laporan dari pihak keluarga. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Raden Heru, Kamis (18/9/2025).
Modus Rayuan dan Ancaman
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku diduga menggunakan rayuan serta ancaman agar korban tidak berani melapor. Namun akhirnya, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi.
Perlindungan Psikologis untuk Korban
Pihak kepolisian menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Ciamis sudah turun tangan memberikan pendampingan psikologis.
“Yang terpenting saat ini adalah pemulihan trauma korban agar bisa kembali beraktivitas dan sekolah seperti biasa,” kata Kepala DP3A Ciamis, Ratna Sari.
Keprihatinan Warga
Kasus ini memicu keprihatinan warga setempat. Banyak yang tak menyangka AS melakukan tindakan tercela tersebut, mengingat usianya yang sudah dewasa.
“Miris sekali, harusnya melindungi, malah menyakiti. Kami berharap hukumannya berat,” kata Wawan, warga sekitar.
