Bandung, HarianJabar.com – Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap anak Ustaz Evie Effendi sehubungan dengan laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tengah ditangani aparat kepolisian. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan fakta dan kronologi kejadian.

Kronologi Pemeriksaan
Pihak kepolisian memanggil anak Ustaz Evie Effendi sebagai saksi dan/atau terlapor dalam kasus KDRT yang dilaporkan sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di kantor kepolisian setempat dengan menghadirkan tim penyidik dan pendamping hukum, untuk memastikan hak-hak hukum semua pihak terpenuhi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bandung, AKP Rina Saraswati, menyatakan:
“Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tujuan mengumpulkan keterangan dan bukti yang relevan. Semua pihak kami perlakukan secara adil dan profesional.”
Tanggapan Pihak Keluarga
Hingga saat ini, pihak keluarga Ustaz Evie Effendi belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan ini. Sementara itu, pengacara keluarga menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum, namun tetap memperhatikan hak dan privasi klien mereka.
Perspektif Hukum
Para ahli hukum menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi atau terlapor dalam kasus KDRT merupakan langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan adil. Mereka menekankan:
- Perlunya objektivitas dalam proses penyidikan.
- Hak setiap pihak untuk didampingi penasihat hukum.
- Pentingnya menjaga kerahasiaan dan integritas informasi selama proses hukum.
Pemeriksaan anak Ustaz Evie Effendi oleh pihak kepolisian menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terkait kasus KDRT. Proses ini masih berlangsung dan masyarakat diimbau menunggu informasi resmi dari kepolisian sebelum menarik kesimpulan.
