Jakarta, HarianJabar.com – Rencana transformasi PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Nahdlatul Ulama (NU) DKI Jakarta mengingatkan agar perubahan status badan usaha tersebut tidak menggeser fungsi utama PAM Jaya sebagai penyedia layanan publik, menjadi sekadar entitas berorientasi bisnis.
Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Taufik Damas, menegaskan air bersih adalah hak dasar warga Jakarta yang tidak boleh dikompromikan.
“Pemerintah harus menjaga kualitas dan kuantitas air bersih yang menjadi kebutuhan dasar warga ibu kota. Kita dorong melalui DPRD, termasuk Fraksi PKB, untuk mendukung segala upaya perbaikan air di Jakarta,” ujarnya.
Tantangan Air Bersih di Jakarta
Direktur Strategi dan Bisnis PAM Jaya, Anugrah Esa, mengakui persoalan air bersih di Jakarta masih kompleks. Mulai dari pencemaran sungai, ketimpangan distribusi, hingga dampak perubahan iklim yang memengaruhi ketersediaan sumber daya air.
“Air bukan sekadar sumber kehidupan, tetapi modal strategis bangsa. Tugas PAM Jaya adalah memastikan setiap tetesnya benar-benar menjadi berkah bagi warga Jakarta,” tegasnya.

Tarif Tetap Dikendalikan Pemerintah
Menjawab keresahan publik terkait potensi kenaikan tarif setelah PAM Jaya beralih status menjadi Perseroda, Esa memastikan bahwa penetapan tarif tetap berada di tangan pemerintah.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, kewenangan penetapan tarif ada di pemerintah, bukan PAM Jaya,” jelasnya.
Transformasi yang Butuh Pengawasan Publik
Meski perubahan bentuk hukum ke Perseroda diyakini dapat meningkatkan fleksibilitas bisnis dan peluang investasi, publik menekankan pentingnya pengawasan ketat agar aspek pelayanan tidak dikalahkan oleh kepentingan keuntungan.
NU DKI menilai, transformasi ini hanya akan bermakna jika mampu menjawab kebutuhan mendasar warga Jakarta: akses air bersih yang merata, terjangkau, dan berkelanjutan.
