Bandung, harianJabar.com – Empat terdakwa kasus pembakaran mobil polisi saat aksi Hari Buruh di Bandung telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (30/9/2025). Sidang ini menjadi babak penting sebelum memasuki persidangan pembelaan atau pledoi.
Kasus ini bermula dari insiden pada 1 Mei 2025, ketika terjadi aksi demonstrasi Hari Buruh di pusat kota Bandung. Dalam kericuhan, sebuah mobil milik kepolisian dibakar, menimbulkan kerugian materiil dan memicu penyelidikan intensif pihak kepolisian.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan ancaman pidana yang sesuai dengan Pasal 187 KUHP dan pasal terkait kerusakan properti negara. Beberapa poin tuntutan meliputi:
- Kesengajaan membakar mobil polisi sebagai tindakan kekerasan terhadap aparat.
- Kerugian negara akibat perusakan properti, yang menimbulkan biaya penggantian dan perbaikan.
- Potensi mengganggu ketertiban umum pada momen aksi Hari Buruh.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi publik.
Tanggapan Pengacara Terdakwa
Pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dan fakta mitigasi dalam sidang lanjutan. Mereka berencana menunjukkan latar belakang dan situasi demonstrasi yang memengaruhi tindakan terdakwa, termasuk tekanan emosional saat kericuhan.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menuai perhatian publik, khususnya warga Bandung dan para aktivis buruh. Beberapa pihak menekankan pentingnya menegakkan hukum secara adil, sementara sebagian lainnya menyoroti pentingnya dialog dan pengawasan saat aksi demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Sidang tuntutan terhadap empat terdakwa pembakaran mobil polisi saat Hari Buruh di Bandung menandai langkah penting dalam proses hukum. Dengan tuntutan pidana yang telah diajukan, persidangan selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dan menjadi referensi penting terkait pengamanan aksi demonstrasi di masa mendatang.
