Ambon, HarianJabar – Bea Cukai Ambon bersama Polisi Militer Kodam XV/Pattimura menggagalkan upaya penyelundupan 26.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang akan diedarkan di Kota Ambon dan sekitarnya. Penindakan dilakukan pada September 2025 melalui operasi gabungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan Mahfudz, menjelaskan bahwa modus penyelundupan dilakukan melalui distribusi barang kiriman. Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pemilik berinisial LM beserta barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
“Berdasarkan hasil penelitian, pelaku dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni senilai Rp60.068.000. Langkah ini diambil sesuai asas ultimum remedium,” kata Farid pada Kamis (2/10/2025).

Farid menegaskan, kerja sama Bea Cukai dan Pomdam XV/Pattimura merupakan wujud komitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat Maluku untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap temuan ke saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk bersama-sama mendukung pengawasan terhadap rokok ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga daerah kita dari peredaran barang berbahaya dan melanggar hukum,” ujarnya.
