Bandung, Harianjabar.com — Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Bandung dan sekitarnya. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dan menetapkan beberapa orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kriminal yang berlangsung sejak akhir 2024.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait hilangnya beberapa unit sepeda motor di kawasan Cangkuang dan sekitarnya. Tim Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial GN dan FR pada akhir September 2025.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang berperan memalsukan dokumen kendaraan dan menampung hasil curian, yakni MZ dan FZ. Keempat tersangka kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku ini bekerja secara terorganisir. Ada yang bertugas mencuri kendaraan, ada yang memalsukan dokumen, dan ada juga yang menjual hasil kejahatan,” ujar Kombes Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/10).
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memanfaatkan STNK bekas atau tidak aktif yang dibeli melalui platform daring dengan harga sekitar Rp 250.000 per lembar. STNK tersebut kemudian diedit menggunakan alat sederhana seperti printer, laptop, dan bahan kimia untuk menghapus identitas lama, lalu diganti dengan data kendaraan hasil curian.
Polisi menemukan bukti bahwa pelaku juga mencetak STNK palsu baru untuk kendaraan bodong dengan tarif antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per dokumen, tergantung jenis kendaraan. Motor hasil curian yang telah dilengkapi STNK palsu dijual kembali dengan harga rata-rata Rp 6 juta per unit.
Dari penyelidikan awal, para pelaku mengaku telah memalsukan lebih dari 60 STNK dan menjual puluhan sepeda motor, dengan total keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Barang Bukti
Dalam penggerebekan di beberapa lokasi, polisi menyita sedikitnya:
- 12 unit sepeda motor tanpa dokumen sah,
- Sejumlah STNK dan BPKB palsu,
- Laptop, printer, dan alat pendukung pemalsuan dokumen,
- Serta beberapa blangko STNK bekas yang diduga dibeli secara daring.
Polisi juga masih memburu beberapa orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk pemasok blangko dan perantara penjualan kendaraan hasil curian.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama jika harganya jauh di bawah pasaran atau tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Pastikan setiap pembelian kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dan memiliki dokumen sah. Jangan tergiur harga murah, karena bisa saja kendaraan tersebut hasil kejahatan,” tegas Kombes Aldi.
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap penjualan dokumen kendaraan secara daring untuk mencegah pemalsuan dokumen serupa terulang.
Pengungkapan sindikat pemalsuan STNK dan curanmor ini menunjukkan bahwa kejahatan kendaraan bermotor kini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui manipulasi administratif. Keberhasilan Polresta Bandung membongkar jaringan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal.
