Cirebon, HarianJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik Morin Yulia, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
Morin Yulia, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat struktural di salah satu instansi pemerintahan di Cirebon, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September lalu. Ia diduga kuat terlibat dalam rekayasa laporan pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kepala Kejari Cirebon, Bapak Rachmat Widodo, menyampaikan bahwa tim penyidik saat ini tengah memfokuskan upaya pada pelacakan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Kami tidak hanya memproses pidananya, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset. Beberapa aset telah diidentifikasi, termasuk properti dan kendaraan mewah,” ujar Rachmat dalam konferensi pers, Rabu (8/10/2025).

Diduga Alihkan Aset ke Pihak Lain
Penyidik menduga sebagian aset telah dialihkan ke pihak ketiga untuk menghindari pelacakan. Oleh karena itu, Kejari juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk rekan bisnis dan anggota keluarga tersangka, untuk dimintai keterangan terkait perputaran uang dan kepemilikan harta.
Morin Yulia Telah Ditahan
Tersangka Morin Yulia saat ini telah ditahan di Lapas Kelas I Cirebon sejak penetapan statusnya sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Publik pun diimbau untuk turut mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan optimal.
“Kami akan mengejar semua aset yang berasal dari kejahatan, tidak boleh ada yang luput. Negara harus pulih dari kerugian ini,” tegas Rachmat.
