Bekasi, harianjabar.com – Warga Apartemen Kemangview bersama pengurus pengelola berencana membangun Pos Terpadu Tiga Pilar yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Pembangunan pos ini bertujuan memperkuat pengamanan dan ketertiban di area lahan milik warga yang belakangan menjadi sengketa dengan sejumlah pedagang.
Ketua Pengurus Pengelola Apartemen Kemangview menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya tiga kali melayangkan surat imbauan kepada para pedagang agar meninggalkan lahan yang diklaim sebagai milik warga, namun tidak mendapat tanggapan.
“Setelah sebelumnya kita bersurat tiga kali kepada pedagang supaya keluar dari tanah bersama warga KPA, tadi malam kita membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Sesuai surat somasi itu, hari ini seharusnya mereka keluar, tapi nyatanya tidak,” ujar Ketua Pengurus Pengelola Kemangview saat ditemui di lokasi, Rabu (8/10).
Menurutnya, pembangunan Pos Terpadu dilakukan sambil menunggu proses penyidikan kepolisian atas laporan yang telah dibuat.
“Sembari menunggu proses penyidikan, kita lakukan pemekaran wilayah untuk pengamanan tanah warga,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa status lahan tersebut sudah berhak milik warga dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga klaim kepemilikan dari pihak lain dianggap tidak sah.
“Ada pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah ini, tapi itu sudah terbantahkan. Tanah ini HGB milik warga, jadi kalau ada yang ngaku-ngaku, kita abaikan saja,” tegasnya.

Terkait nasib para pedagang, pihak pengelola mengaku sebelumnya sudah menawarkan solusi relokasi ke area UMKM yang disediakan di dalam kawasan apartemen. Namun, sebagian pedagang menolak karena adanya janji dari pihak yang mengklaim lahan tersebut.
“Kita sudah kasih solusi untuk relokasi ke dalam, tapi mereka menolak karena merasa dapat janji dari pihak lain. Makanya kita ambil langkah hukum, buat laporan polisi, dan biarkan proses penyidikan berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Pengelola menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menarik pungutan dari para pedagang di lahan tersebut. Sebaliknya, pengelola ingin memfasilitasi masyarakat untuk berdagang secara tertib dan sesuai aturan.
“Kita peduli dengan masyarakat pedagang, makanya kita sediakan tempat UMKM di dalam area apartemen agar mereka bisa berdagang di tempat yang benar,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pembangunan Pos Terpadu Tiga Pilar akan segera dilakukan oleh pengelola P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Kemangview.
“Besok kita akan mulai kerjakan pembangunan pos terpadu bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub. Pos ini akan jadi pusat koordinasi keamanan dan ketertiban di area warga,” pungkasnya.
Dengan adanya Pos Terpadu ini, warga berharap situasi di sekitar Kemangview Apartemen dapat lebih kondusif, serta tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan lahan warga secara tidak sah.
