Tasikmalaya, HarianJabar.com – Warga di Kecamatan Ciawi, Tasikmalaya, digegerkan oleh kasus pencabulan yang melibatkan dua orang lanjut usia alias “aki-aki”. Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menurut keterangan saksi dan warga sekitar, insiden ini terjadi di sebuah rumah tinggal di wilayah desa setempat pada Minggu malam (6/10/2025). Pelaku, seorang pria berusia sekitar 70 tahun, diduga melakukan pelecehan terhadap korban yang juga berusia lanjut.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Ciawi, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima oleh polisi pada Senin pagi. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan awal dan pelaku sudah kami amankan. Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan,” ujar AKP Agus.

Respon Warga dan Pihak Berwajib
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat setempat yang selama ini menganggap lingkungan mereka aman. Warga berharap pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara serius agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya berjanji akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.
“Kami akan memberikan bantuan dan pendampingan agar korban bisa pulih secara mental dan sosial,” ungkap Kepala Dinas Sosial, Dewi Kartika.
Penanganan dan Proses Hukum
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Mereka juga mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemukan kejadian serupa.
Pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
