Tasikmalaya, HarianJabar.com – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang kakek terhadap sesama jenis di Tasikmalaya sedang menjadi perhatian serius masyarakat. Namun, muncul kekhawatiran bahwa pelaku dapat lolos dari hukuman akibat sejumlah kendala dalam proses hukum.
Peristiwa ini terungkap setelah korban, seorang pria muda, melaporkan kejadian pelecehan yang dialaminya kepada aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Pelaku, yang berstatus lansia, diduga melakukan tindakan cabul secara berulang.
Hambatan Proses Hukum
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Dedi Prasetyo, mengakui adanya beberapa kendala yang membuat proses hukum kasus ini berjalan lambat. Salah satu kendala utama adalah kurangnya bukti kuat serta adanya stigma sosial yang mempersulit korban untuk memberikan keterangan secara lengkap.

“Kami terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, namun memang ada tantangan dalam kasus seperti ini,” jelas AKBP Dedi.
Ancaman Lolos Hukuman
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aktivis perlindungan hak asasi manusia bahwa pelaku dapat lolos dari jeratan hukum. Beberapa pihak menilai perlunya perbaikan sistem hukum agar kasus-kasus serupa dapat ditangani dengan lebih tegas.
Dukungan untuk Korban
Organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tasikmalaya mengajak korban dan masyarakat luas untuk berani melapor dan memberikan dukungan. Mereka juga mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang adil.
“Korban harus mendapatkan keadilan dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Ketua LSM Perlindungan Anak Tasikmalaya, Sri Wahyuni.
