Bandung, harianJabar.com – Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung kembali beroperasi hari ini, Senin (13/10/2025). Warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas Polrestabes Bandung.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @simrestabesbdg1, terdapat dua unit mobil SIM keliling yang akan melayani masyarakat di dua titik lokasi berbeda.
Layanan akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
- Mobil 1: Tenth Avenue Bandung
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
Syarat Perpanjangan SIM
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi SIM keliling, warga diimbau menyiapkan berkas berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama dan fotokopi.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi (e-Psi).
Baca Juga:
edamame bikin cuan petani muda sukabumi raup rp15 juta per bulan
Pelayanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya Polrestabes Bandung untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi secara cepat dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal terbaru, masyarakat dapat memantau melalui akun resmi @simrestabesbdg1 di Instagram.
