Bekasi, HarianJabar.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan diwajibkan melalui sistem Coretax Administration System. Sistem ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa sistem Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan mengelola kewajiban perpajakannya secara digital. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera mengaktifkan akun Coretax sebelum sistem resmi diberlakukan.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax secepatnya. Dengan sistem ini, semua proses pelaporan pajak akan lebih cepat, aman, dan terintegrasi,” ujar Suryo di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Suryo menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pelatihan bagi masyarakat serta dunia usaha. Hal ini dilakukan agar transisi ke sistem baru berjalan lancar tanpa mengganggu kewajiban pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, Kemenkeu menegaskan bahwa penggunaan sistem Coretax juga diharapkan dapat menekan potensi kecurangan, memperkuat basis data perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
