Jakarta, HarianJabar.com — Pakar hukum pidana menegaskan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dakwaan jaksa terkait dugaan keterlibatan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP). Keuntungan perusahaan disebut mencapai Rp62,14 miliar.
Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, menekankan bahwa penegak hukum harus mengambil inisiatif sendiri dalam menelusuri dugaan korupsi tanpa menunggu perintah majelis hakim.
“Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti apa yang ada dalam dakwaan JPU tanpa harus diperintah oleh majelis hakim tetapi harus punya inisiasi sendiri dalam proses dugaan korupsi itu,” kata Hudi, Selasa (14/10/2025).
Hal senada disampaikan Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara. Menurutnya, modus korupsi pengadaan barang/jasa bisa berupa penggelembungan harga atau manipulasi volume. Fakta persidangan dapat menjadi dasar untuk memperkuat bukti atau membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Agar penegakan hukum berjalan tuntas dan seluruh aktor yang terlibat tidak lepas dari jeratan hukum, bahkan bisa dijadikan sarana bagi PT Vale untuk membuktikan sebaliknya,” ujar Hery.
Kasus ini muncul dalam sidang dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Jaksa menegaskan praktik penjualan solar/biosolar di bawah HPP merugikan PT PPN.
Sementara itu, pihak PT Vale Indonesia membantah dakwaan tersebut. Vanda Kusumaningrum, Head of Corporate Communications, menegaskan perusahaan tidak terlibat dan selalu patuh pada prinsip good corporate governance. Vale juga menyoroti komitmen keberlanjutan, termasuk penggunaan bahan bakar terbarukan Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) untuk mengurangi emisi.
“Keberlanjutan bukan sekadar tujuan, tetapi bagian dari cara kami bekerja setiap hari untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” tutur Vanda.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar serta potensi kerugian negara yang signifikan.
