Bandung – Wajah lesu tampak jelas saat enam pria digiring menuju Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (15/10/2025). Mereka adalah para pelaku pembobolan sebuah tempat gadai elektronik di Jalan Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggondol 67 unit handphone dan 5 unit laptop dari lokasi kejadian.
Para pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi diketahui berinisial Tedi (39), Alan (39), Gilang, Ridwan (26), Asep (25), dan Supriyono (31). Mereka ditangkap setelah aksi pencurian mereka terekam kamera CCTV dan dilaporkan oleh pemilik tempat gadai.
Modus Membobol di Malam Hari
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi sepi dan minimnya pengawasan. Mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu bagian belakang, menggunakan alat-alat sederhana seperti linggis dan obeng.
“Keenam pelaku ini sudah merencanakan aksi tersebut. Mereka membagi peran—ada yang mengawasi, ada yang masuk ke dalam toko, dan ada juga yang mengangkut barang curian ke kendaraan,” ujar Kusworo dalam konferensi pers.
Setelah berhasil membawa kabur barang-barang elektronik tersebut, pelaku kemudian menjualnya secara online dan sebagian kepada penadah di luar wilayah Bandung.

Barang Bukti dan Penangkapan Beruntun
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk 20 unit handphone sisa yang belum sempat dijual, alat-alat pembobol, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Penangkapan terhadap komplotan ini dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Cicalengka, Banjaran, dan Cimahi, hanya dalam waktu kurang dari sepekan setelah kejadian.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan patroli di area rawan kejahatan, terutama toko-toko elektronik, konter HP, dan tempat gadai.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memasang CCTV dan alarm. Ini penting untuk mengantisipasi tindak kejahatan serupa,” tutupnya.
