Sukabumi, HarianJabar.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menahan dua tersangka utama, berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, yang saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri. “Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan,” ujar Hendra, Selasa (14/10/2025).
Setelah berhasil merekrut korban, para tersangka mengarahkan korban untuk membuat paspor di Bogor. Namun sebelum berangkat, korban disekap di rumah seseorang berinisial YF alias A, lalu dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial TTC.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, menambahkan, korban dijanjikan menerima mahar sebesar Rp40 juta, namun kenyataannya hanya menerima Rp25 juta. Bahkan korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan sesuai kesepakatan awal.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi tengah memburu tiga DPO lain yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota guna mempercepat penangkapan tersangka lain.
Baca Juga:
dedi mulyadi prioritaskan desa pajak
Kepolisian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen serius aparat dalam menindak perdagangan manusia dan praktik kawin kontrak ilegal, serta memastikan korban mendapat perlindungan hukum. Aparat juga akan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi, untuk mengawal proses hukum bagi korban dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terdengar menggiurkan, terutama yang melibatkan perjanjian pernikahan kontrak atau mekanisme yang tidak transparan.
