Bekasi, HarianJabar.com — Polres Batu resmi menetapkan polisi wanita (polwan) berinisial NR (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial G. Kasus ini mencuat setelah NR digerebek oleh penyidik Polres Batu saat check in di sebuah hotel bersama anggota dewan tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan NR, karena dugaan perzinahan masuk dalam kategori pidana ringan.
“Untuk yang polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, dikutip Senin (27/10/2025).
Proses Penyidikan Berlanjut
Penyidik Polres Batu masih mendalami kasus dugaan perzinahan ini. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil anggota DPRD berinisial G terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

“Sedangkan pasangan selingkuhannya dalam waktu dekat akan dipanggil. Belum dipastikan siapa yang bersangkutan,” tambah Huda.
Kasus ini bermula dari laporan suami NR, yang juga merupakan anggota Polri dan bertugas di Polres Blitar Kota.
Kronologi Penggerebekan
NR digerebek pada Sabtu, 18 Oktober 2025, saat berada di sebuah hotel di Kota Batu. Dalam penggerebekan tersebut, NR ditemukan sendirian di kamar hotel, tanpa kehadiran anggota DPRD yang diduga berselingkuh dengannya.
Identitas anggota DPRD yang terlibat, muncul berdasarkan pengakuan NR saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Batu.
Proses Hukum Selanjutnya
Polres Batu menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan dan memanggil saksi-saksi terkait. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian dan anggota DPRD, sehingga penyidikan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga memastikan semua proses berjalan sesuai hukum dan etika profesi, agar tidak merugikan pihak manapun hingga kasus ini memasuki tahap persidangan.
