Bekasi, HarianJabar.com — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau lebih dikenal Karen Agustiawan, mengaku bertemu pertama kali dengan Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, pada sebuah acara pernikahan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan awal 2014.
Pengakuan tersebut disampaikan Karen saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025).
Awal Mula Pengakuan
Karen membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya tekanan dari dua tokoh nasional untuk memperhatikan Terminal BBM milik Riza Chalid.
“Dalam suatu acara pernikahan pejabat yang saya hadiri, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar Tanki Merak diperhatikan,” kata Karen, dikutip jaksa.
Di lokasi yang sama, Karen mengaku bertemu dengan Kerry Riza saat antre dan diperkenalkan sebagai putra Muhammad Riza.
“Kalau dengan pejabat yang dua memang satu meja. Kalau dengan Kerry pada saat antre. Jadi saudara Kerry menghampiri saya dan memperkenalkan diri,” ungkap Karen.
Dugaan Intervensi Terminal BBM Merak
Sebelumnya, Muhammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga Direktur PT Tangki Merak, diduga mengintervensi PT Patra Niaga untuk menyewa Terminal BBM Merak melalui perusahaan PT Oiltanking Merak (OTM). Dugaan ini menimbulkan keuntungan hingga Rp2,9 triliun bagi pihak terkait.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kerry dan Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo menawarkan kerja sama penyewaan terminal kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta.
Setelah kesepakatan awal, Kerry, Riza Chalid, dan Gading melalui Irawan Prakoso diduga menekan pihak Pertamina agar proses sewa terminal dipercepat, meskipun penunjukan langsung tidak sesuai prosedur karena terminal bukan aset strategis dan tidak melalui lelang sebagaimana pedoman pengadaan BUMN.
Klausul Kontrak dan Keuntungan Ilegal
Jaksa menambahkan, Kerry dan Riza Chalid juga diduga meminta seluruh nilai aset PT Oiltanking Merak dimasukkan dalam perhitungan thruput fee, sehingga biaya sewa terminal meningkat. Klausul kepemilikan aset dihapus, sehingga aset tidak menjadi milik Pertamina setelah kontrak selesai.
Kerry diduga meraup Rp164,71 miliar dari pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara di lingkungan Pertamina International Shipping.
Kerugian Negara
Total dugaan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018–2023 mencapai Rp285,95 triliun, yang terdiri atas:
- Kerugian keuangan negara: Rp70,67 triliun
- Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun
- Keuntungan ilegal: Rp43,27 triliun
Sidang dan Fakta Lanjutan
Sidang kali ini menghadirkan Karen sebagai saksi untuk memverifikasi dugaan intervensi dan tekanan dalam pengelolaan terminal BBM Merak. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi BUMN dan pengusaha besar di Indonesia.
