Bekasi, Harianjabarcom – Warga Kota Bekasi dikejutkan dengan munculnya tagihan lama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan juta rupiah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi memberikan potongan pembayaran hingga 87 persen untuk meringankan beban wajib pajak.
Kebijakan ini diberlakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi sebagai bagian dari pembenahan data pajak melalui proses cleansing atau pembersihan data.
Kepala Dispenda Kota Bekasi, Solihin, menjelaskan bahwa piutang lama yang sebelumnya tidak tercatat kini dimunculkan dalam sistem sebagai bentuk transparansi pengelolaan pajak daerah.
“Data lama yang belum tercatat kini kami tampilkan agar masyarakat mengetahui kewajiban pajaknya secara terbuka,” ujar Solihin, Rabu (22/4/2026).
Piutang tersebut berasal dari rentang tahun 1990 hingga 2020 dan kini dapat diakses melalui sistem digital yang sedang dikembangkan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk keringanan, Pemkot Bekasi memberikan diskon sebesar 87 persen, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar 13 persen dari total tagihan.
Dispenda mencatat total piutang PBB saat ini mencapai Rp1,185 triliun, dengan Rp668 miliar di antaranya merupakan ketetapan pajak. Sementara jumlah objek pajak tercatat sebanyak 723.968 pada tahun 2026.
Salah satu kasus yang mencuat adalah tagihan sebesar Rp311 juta yang berasal dari tahun 2000, sebelum pengelolaan pajak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Kasus serupa disebut terjadi pada jutaan data lainnya.
Selain penertiban piutang, Dispenda juga melakukan pembaruan data luas tanah yang sebelumnya belum diperbarui meski telah terjadi pemecahan lahan.
Ke depan, Pemkot Bekasi akan meluncurkan aplikasi iPBB yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi pajak secara digital. Fitur pembayaran melalui QRIS ditargetkan tersedia paling lambat akhir April 2026.
Distribusi SPPT secara daring juga direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027 sebagai bagian dari transformasi layanan pajak berbasis digital.
“Prinsip kami, yang jauh diperdekat, yang susah dipermudah, dan yang lama dipercepat,” pungkas Solihin.
