Bandung, HarianJabar.com – Endang Abdul Malik alias Endang Juta, seorang bos pasir asal Tasikmalaya, segera menghadapi persidangan setelah ditahan Polda Jawa Barat terkait dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangannya.
Perkara Endang Juta telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg. Kasus ini diklasifikasikan sebagai kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi.
“Betul, perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu sidangnya dimulai,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Rabu (29/10/2025).

Dampak Aktivitas Tambang
Aktivitas pertambangan Endang Juta diduga merusak lingkungan di sejumlah wilayah Tasikmalaya. Dampak yang ditimbulkan mencakup:
- Kerusakan tanah dan vegetasi.
- Pencemaran aliran sungai akibat limbah tambang.
- Gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, terutama yang bersifat ekstraktif, agar ekosistem tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan.
Proses Persidangan
Sidang kasus Endang Juta akan digelar dalam beberapa tahap, mulai dari pemeriksaan bukti, menghadirkan saksi, hingga pemeriksaan ahli lingkungan. Kejaksaan menegaskan pihaknya akan menuntut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, memastikan pelaku bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti proses hukum ini, yang menjadi upaya penegakan hukum lingkungan hidup di Jawa Barat.
