Jakarta, HarianJabar.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR sebagai langkah progresif dan strategis, Senin (3/11/2025).
Menurut legislator dari Fraksi Partai NasDem ini, keputusan MK melengkapi aturan keterwakilan perempuan yang telah diterapkan dalam sistem pemilu.
“Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” jelas Willy.
Peran Penting Perempuan di DPR
Willy menekankan, perspektif perempuan sangat dibutuhkan dalam setiap proses pelaksanaan kewenangan DPR, termasuk dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan eksekutif.

“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” ujar dia.
Prestasi HAM dan Perbandingan Internasional
Selain itu, Willy menegaskan putusan MK menambah prestasi Indonesia dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut, sistem paritas ini lebih kuat dibandingkan negara-negara yang disebut sebagai demokrasi modern, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Uni Eropa, di mana keterwakilan proporsional perempuan masih bersifat diskresi pimpinan parlemen atau fraksi partai.
Implementasi Putusan MK
Dengan adanya putusan ini, DPR perlu menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi keterwakilan perempuan dapat berjalan secara konsisten.
“Putusan progresif ini perlu diejawantahkan dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkas Willy Aditya.
