Bandung, HarianJabar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi masih terus berjalan. Hingga kini, tim penyidik belum menetapkan tersangka, namun menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kepala Kejati Jawa Barat Hermon Dekristo mengatakan pihaknya tengah berhati-hati dalam menelusuri bukti dan menghitung kerugian negara agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Tim penyidik masih bekerja. Sabar ya rekan-rekan media. Kami pasti akan sampaikan,” ujar Hermon, dikutip dari Antara, Rabu (5/11/2025).
Menurut Hermon, penyidikan kasus ini telah memasuki tahap penting, di mana penyidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk unsur pimpinan DPRD dan pejabat sekretariat dewan Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.
Fokus Penyidikan: Bukti dan Kerugian Negara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa tim masih memverifikasi alat bukti dan menghitung potensi kerugian negara secara pasti.
“On process ya, belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung, nanti akan kita sampaikan kembali,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya transparansi dan kehati-hatian agar setiap kesimpulan penyidik dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Awal Kasus dari Temuan BPK
Kasus ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Dalam laporannya, BPK menilai adanya ketidakwajaran nilai tunjangan perumahan yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Temuan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 yang mengatur besaran tunjangan perumahan. Menurut BPK, nilai yang diberikan tidak sebanding dengan harga pasaran sewa rumah yang berlaku umum di wilayah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, BPK juga menyoroti peran Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sebagai pengguna anggaran yang diduga tidak memperhatikan harga wajar dan standar luas rumah sebagaimana seharusnya.

Pemeriksaan Legislator dan Pejabat Sekretariat DPRD
Dalam proses penyidikan, Kejati Jawa Barat telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun eksekutif DPRD Kabupaten Bekasi.
Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain berinisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, dan MN dari unsur legislator, serta RA dan R dari unsur sekretariat DPRD. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam penetapan dan pencairan tunjangan perumahan tersebut.
Komitmen Kejati: Transparan dan Profesional
Kejati Jawa Barat menegaskan tidak akan tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka sebelum seluruh bukti dan unsur kerugian negara terpenuhi.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Proses hukum ini akan kami tuntaskan sesuai prosedur,” tegas Hermon Dekristo.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang tengah berjalan. “Kami berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut penggunaan dana negara untuk fasilitas pejabat daerah.
Masyarakat menanti hasil penyidikan yang diharapkan dapat membuka tabir praktik penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
