Bandung, HarianJabar.com — Sejumlah peristiwa menarik dan menyita perhatian publik terjadi di wilayah Jawa Barat pada Rabu (5/11/2025). Mulai dari bencana alam di Bandung, kejahatan bermodus media sosial di Tasikmalaya, hingga vonis pengadilan terhadap dokter yang memperkosa pasien. Berikut rangkuman lengkap Jabar Hari Ini edisi Rabu.
Puluhan Rumah di Ujungberung Rusak Dihantam Puting Beliung
Bandung — Bencana angin puting beliung melanda wilayah Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (4/11/2025), dan menyebabkan 73 rumah rusak.
Menurut data BPBD Kota Bandung, kerusakan terparah terjadi di Kelurahan Pasanggrahan dan Kelurahan Pasirjati. Dari total rumah terdampak, 13 unit rusak berat, sementara sisanya mengalami kerusakan sedang hingga ringan.
“Data sementara hingga pukul 23.00 WIB, rumah terdampak baru terdata di dua kelurahan tersebut,” ujar Amires Pahala, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bandung.
Pihak BPBD juga masih melakukan pendataan tambahan di Kecamatan Cinambo, serta menyalurkan bantuan darurat kepada warga terdampak. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Perampok Nyamar Jadi Perempuan di Medsos
Tasikmalaya — Polisi berhasil mengungkap modus perampokan unik yang dilakukan lewat media sosial. Seorang pemuda bernama RR (24) menjadi korban setelah dijebak oleh pelaku yang berpura-pura menjadi perempuan di Facebook.
Pelaku bernama Emin (25) bersama dua rekannya, Arpan dan IW, menipu korban hingga mau bertemu di kawasan Leuwiliang, Kecamatan Kawalu. Saat bertemu, korban disergap dan dirampok. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu lainnya masih DPO.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menyebut para pelaku merupakan anggota geng motor.
“Korbannya disekap, diborgol, kemudian diambil ponsel dan sepeda motor,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pernikahan Sejoli Pembuang Bayi di Kantor Polisi
Ciamis — Suasana haru mewarnai Aula Pesat Gatra Polres Ciamis yang berubah menjadi tempat resepsi pernikahan bagi Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari.
Pasangan ini sebelumnya menjadi tersangka kasus pembuangan bayi perempuan di depan Musala Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan.

Proses akad nikah dilaksanakan di hadapan Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, yang juga menjadi saksi pernikahan.
“Alhamdulillah, hari ini mereka sah menjadi pasangan suami istri dan berkomitmen merawat anak mereka,” ujar Kapolres.
Momen tersebut dihadiri keluarga, Dinas Sosial, P2TP2A, serta jajaran Polres Ciamis. Prosesi diakhiri dengan sungkeman dan doa bersama, disertai tangis haru keluarga kedua mempelai.
Geng Motor Aniaya Pemilik Warung Langganan
Tasikmalaya — Tiga anggota geng motor kembali berulah. Mereka, CS (33), AN (34), dan CG (24), menganiaya Wanju (22), pemilik warung di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak.
Aksi brutal itu terjadi setelah pelaku menuduh korban menyembunyikan seseorang yang menggeber motor di depan rumah salah satu pelaku.
“Sekitar jam 3 pagi, mereka datang marah-marah, nuduh saya bohong, lalu memukul saya bertubi-tubi,” kata Wanju.
Ketiganya ditangkap setelah aksinya terekam CCTV. Polisi mengamankan pecahan genting, pakaian, dan atribut geng motor sebagai barang bukti.
Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara
Bandung — Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap dr. Priguna Anugerah Pratama, dokter yang memperkosa tiga pasiennya.
Hakim menyatakan Priguna bersalah melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain pidana badan, Priguna diwajibkan membayar restitusi Rp137,8 juta kepada korban.
“Tindakan terdakwa merusak kehormatan dan masa depan para korban. Sebagai dokter, seharusnya ia memberi rasa aman, bukan sebaliknya,” tegas majelis hakim.
Priguna dan jaksa diberi waktu untuk pikir-pikir atas vonis tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
