Bekasi, HarianJabar.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta saat ini difokuskan untuk memperjelas konsepsi utama mengenai peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta mekanisme pembagian hak ekonomi para pencipta lagu.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025), Bob menjelaskan bahwa tahapan harmonisasi dilakukan dengan mendengarkan pandangan berbagai pemangku kepentingan industri musik, seperti organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Masukan dari kedua pihak ini kemudian disesuaikan dengan draf RUU yang diajukan pengusul.
“Harmonisasi itu kita dengarkan dulu pandangannya seperti apa. Baru kita merujuk pada pasal atau RUU yang sudah menjadi rancangan pengusul. Nah, harmonisasi ini merupakan pembulatan konsepsi,” ujar Bob.
Ia menekankan, pembahasan kini difokuskan pada dua hal pokok: fungsi LMK dan mekanisme distribusi hak ekonomi bagi pencipta lagu. Menurutnya, sistem kolektivitas dalam undang-undang sebelumnya masih belum diatur secara jelas, sehingga menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan.
“Sistem ini harus diatur benar. Yang kemarin itu belum betul-betul jelas dan terang benderang,” tegas Bob.
Setelah proses pembulatan konsep selesai, hasil harmonisasi akan dikembalikan kepada pihak pengusul untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI. “Kita akan memantapkan dan membulatkan konsepsinya. Setelah itu baru diserahkan kembali kepada pengusul untuk diajukan dalam paripurna,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua VISI, Nazril Irham atau Ariel Noah, menyampaikan bahwa proses harmonisasi bersama Baleg DPR membawa perkembangan positif. Dalam pertemuan yang dihadiri VISI dan AKSI, kedua organisasi disebut telah mencapai kesepahaman awal mengenai isu performing rights yang selama ini menjadi polemik di industri musik.
“Yang paling penting, hari ini kita senang karena ada statement langsung dari pihak AKSI bahwa memang bukan penyanyi yang harus membayar performing rights,” ujar Ariel usai rapat bersama Baleg DPR pada Selasa (11/11/2025).
Ariel menilai, pernyataan AKSI ini sangat penting untuk mengakhiri kesalahpahaman publik yang kerap memicu sengketa antara penyanyi dan lembaga pengelola hak cipta. Ia menyinggung bahwa dua minggu sebelumnya masih ada penyanyi yang mendapat somasi, padahal telah ada moratorium dari Menteri terkait penagihan performing rights.
“Statement ini penting supaya jelas, terutama untuk oknum-oknum, agar tidak ada lagi penyanyi yang disomasi,” tegas Ariel.
Melalui proses harmonisasi ini, Baleg DPR berharap RUU Hak Cipta yang baru dapat menciptakan ekosistem industri musik yang adil dan transparan, di mana pencipta lagu memperoleh hak ekonomi yang layak dan mekanisme distribusinya diatur secara akuntabel melalui LMK.
Langkah ini sekaligus menjadi momentum penyempurnaan regulasi hak cipta nasional agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan industri kreatif dan teknologi digital di Indonesia.
