Bekasi, HarianJabar.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berani menjerat sejumlah perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar. Ia menilai korporasi yang menerima keuntungan tidak sah dari praktik tersebut harus mendapat sanksi pidana tambahan, termasuk pencabutan izin usaha hingga pembubaran perusahaan.
Boyamin menyebut selama ini Kejagung tampak tegas membubarkan lembaga kecil seperti yayasan dalam sejumlah perkara, namun tidak menunjukkan ketegasan serupa terhadap perusahaan besar yang menikmati keuntungan triliunan rupiah dari praktik tata niaga yang diduga bermasalah.
Dua perusahaan anak usaha Sinar Mas Group menjadi sorotan karena tercatat menerima keuntungan sekitar Rp481,22 miliar. Selain itu, PT Adaro Indonesia beserta anak usahanya memperoleh sekitar Rp234,99 miliar dari penjualan solar yang diduga dilakukan di bawah bottom price.
“Karena beberapa yayasan yang melakukan pelanggaran juga dibubarkan oleh kejaksaan, maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” ujar Boyamin saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, sanksi berupa denda tidak cukup memberikan efek jera. Ia menekankan perlunya proses hukum yang lebih tegas agar praktik serupa tidak terulang. “Bukan hanya sekadar dihukum denda. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi menurut saya, harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” tegasnya.
13 Perusahaan Diuntungkan, Kerugian Negara Rp2,54 Triliun
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, jaksa membeberkan daftar 13 perusahaan yang diuntungkan dari praktik penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar. Temuan ini merujuk pada audit internal Pertamina dan pemeriksaan jaksa.
Menurut dakwaan, Pertamina dan subholding-nya pada periode 2018–2023 memberikan harga jual solar nonsubsidi di bawah harga jual terendah (bottom price), bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP). Penjualan tersebut dilakukan kepada pembeli swasta tertentu dengan alasan menjaga pangsa pasar industri tanpa mempertimbangkan profitabilitas perusahaan atau mematuhi pedoman tata niaga BBM industri.

Total keuntungan tidak sah yang diterima para perusahaan mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.
Rinciannya antara lain:
- PT Berau Coal (Sinar Mas Group) – Rp449,10 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA / Delta Dunia Group) – Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum (Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah) – Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia (Adaro Group) – Rp168,51 miliar
- PT Ganda Alam Makmur (Titan Group & LX International Korea) – Rp127,99 miliar
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM / Banpu Group Thailand) – Rp85,80 miliar melalui lima anak usaha
- PT Maritim Barito Perkasa (Adaro Logistics) – Rp66,48 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk (Vale S.A Brasil) – Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Heidelberg Materials AG Jerman) – Rp42,51 miliar
- PT Purnusa Eka Persada & PT Arara Abadi (APP / Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar
- PT Aneka Tambang (Antam / MIND ID) – Rp16,79 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – Rp14,06 miliar
Dalam kasus ini, Boyamin meminta Kejagung tidak hanya fokus pada pejabat yang didakwa, tetapi juga menelusuri peran dan pertanggungjawaban korporasi yang secara langsung menikmati keuntungan dari praktik harga solar di bawah HPP.
Ia menekankan bahwa pembentukan efek jera hanya dapat tercapai apabila seluruh pihak yang terlibat—baik individu maupun korporasi—ditindak secara setara dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pembuktian lanjutan di persidangan, termasuk potensi penetapan tersangka korporasi sebagaimana didorong oleh MAKI.
