Bandung, HarianJabar.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan terbaru yang mengkhawatirkan terkait maraknya aktivitas judi online (judol) di Jawa Barat. Sepanjang tahun 2024, tercatat 2.638.849 warga Jabar terlibat praktik judol, menjadikan provinsi ini sebagai salah satu episentrum terbesar perputaran judi online di Indonesia.
Nilai transaksi yang dihasilkan juga mencengangkan. PPATK mencatat Rp5,97 triliun transaksi deposit berputar hanya dalam waktu satu tahun. Jumlah itu berasal dari 44,9 juta kali transaksi, yang menggambarkan luasnya jaringan dan intensitas aktivitas ilegal tersebut.
Bandung Masuk 5 Besar Kota/Kabupaten dengan Pemain Judol Terbanyak
Dalam paparan data PPATK, beberapa daerah di Jawa Barat menunjukkan angka yang sangat tinggi terkait jumlah pemain judol:
Kota/Kabupaten dengan jumlah pemain judol di kota besar Jabar:
- Kota Bandung: 151.366 pemain
- Cianjur: 140.127 pemain
- Kabupaten Garut: 133.801 pemain
- Kota Bekasi: 125.243 pemain
- Kabupaten Tasikmalaya: 101.697 pemain
Sementara itu, jika melihat wilayah dengan kontribusi pemain terbesar, daftar teratas didominasi oleh kabupaten dengan jumlah penduduk besar:
Kabupaten/Kota dengan pemain judol terbanyak di Jawa Barat:
- Kabupaten Bogor – 321.589 pemain
- Kabupaten Bandung – 182.450 pemain
- Kabupaten Karawang – 176.808 pemain
- Kabupaten Sukabumi – 171.429 pemain
- Kabupaten Bekasi – 168.316 pemain
Tingginya jumlah pemain judi online di berbagai daerah tersebut menandakan bahwa praktik haram ini telah merambah hampir semua lapisan masyarakat, dari perkotaan hingga pedesaan.

Jabar Menjadi Pusat Perputaran Uang Judi Online
Perputaran dana Rp5,97 triliun membuat Jawa Barat masuk dalam radar merah PPATK. Angka ini menunjukkan:
- Skala besar jaringan pemasok dan operator judol yang aktif membidik warga Jabar.
- Kecenderungan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti remaja dan pekerja informal, untuk ikut terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut.
- Dampak ekonomi dan sosial yang signifikan, mulai dari utang, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kriminalitas lain yang dipicu oleh adiksi judi.
PPATK Minta Penegakan dan Edukasi Ditingkatkan
PPATK menilai bahwa diperlukan langkah serius dan terukur dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk:
- Menutup akses situs dan aplikasi judol,
- Melakukan edukasi bahaya judi online,
- Mengintensifkan patroli siber,
- Serta melacak aliran dana yang mengarah ke operator atau bandar besar.
Tanpa penanganan cepat dan terpadu, PPATK memperingatkan bahwa aktivitas ini akan terus meluas dan berdampak buruk pada stabilitas sosial ekonomi masyarakat Jawa Barat.
