Bekasi, HarianJabar.com – Penunjukan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki posisi strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berlanjut dan menjadi sorotan publik. Saat ini, tercatat sedikitnya 45 pensiunan TNI dan Polri menempati kursi komisaris di berbagai perusahaan milik negara, mulai dari sektor energi, infrastruktur, telekomunikasi, hingga pertahanan.
Daftar tersebut mencakup perusahaan-perusahaan besar seperti Pertamina, PLN, Telkom Indonesia, MIND ID, Pelindo, hingga AirNav Indonesia. Fenomena ini memunculkan perdebatan, khususnya terkait relevansi, kompetensi, dan potensi politisasi jabatan di lingkungan BUMN.
Meski menuai kritikan dari sebagian warga, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis. Ia menilai bahwa pengangkatan para purnawirawan bukan merupakan bentuk politisasi jabatan, melainkan upaya memanfaatkan pengalaman panjang mereka dalam hal kepemimpinan, manajerial, disiplin, hingga integritas.
Menurutnya, karakter dan rekam jejak prajurit TNI-Polri dianggap relevan dalam memperkuat tata kelola serta menjaga stabilitas perusahaan negara. Nurdin juga menegaskan bahwa penempatan para purnawirawan ini masih sesuai peraturan yang berlaku, yang memperbolehkan anggota TNI/Polri nonaktif atau telah pensiun menduduki jabatan sipil.
Daftar Pensiunan TNI dan Polri yang Jadi Komisaris di BUMN
Beberapa purnawirawan yang kini menjabat di perusahaan pelat merah antara lain:
Komisaris MIND ID
Letjen TNI (Purn.) Nugroho Widyotomo sebagai Komisaris Independen.
Komisaris DEFEND ID
Mayjen TNI (Purn.) Eddy Syahputra Siahaan dan Mayjen TNI (Purn.) Arkamelvi Karmani, keduanya sebagai Komisaris Independen.
Komisaris Pertamina
Komjen Pol (Purn.) Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, Letjen TNI (Mar) (Purn.) Bambang Suswantono sebagai Komisaris, serta Komjen Pol (Purn.) Condro Kirono sebagai Komisaris Independen.
Komisaris PLN
Irjen Pol (Purn.) Yazid Fanani dan Marsma TNI (Purn.) Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen.
Komisaris Pelindo
Laksamana TNI (Purn.) Agus Suhartono sebagai Komisaris Utama dan Komjen Pol (Purn.) Suntana sebagai Wakil Komisaris Utama.
Komisaris Jasa Marga
Mayjen TNI (Purn.) Nachrowi Ramli dan Irjen Pol (Purn.) Rudi Antariksawan, keduanya menjabat sebagai Komisaris Independen.
Komisaris Telkom Indonesia
Mayor TNI (Purn.) Ossy Dermawan sebagai Komisaris.
Dewan Pengawas Perum Peruri
Komjen Pol (Purn.) Sutanto sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Komisaris Wijaya Karya (WIKA)
Mayjen TNI (Purn.) Rusmanto sebagai Komisaris Independen.
Komisaris Hutama Karya
Laksamana TNI (Purn.) Yudo Margono sebagai Komisaris Utama dan Irjen Pol (Purn.) Agung Sabar Santoso sebagai Komisaris Independen.
Komisaris KAI
Mayjen TNI (Purn.) Rochadi sebagai Komisaris Independen.
Komisaris Garuda Indonesia
Marsekal TNI (Purn.) Fadjar Prasetyo sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, serta Mayjen TNI (Purn.) Glenny Kairupan sebagai Komisaris.
Komisaris PT PP
Irjen Pol (Purn.) Istiono sebagai Komisaris Independen.

Komisaris Adhi Karya
Mayjen TNI (Purn.) Dody Usodo Hargo sebagai Komisaris Utama.
Dewan Pengawas Perum Bulog
Mayjen TNI (Purn.) Arifin Seman, Letjen TNI (Purn.) Andi Geerhan Lantara, dan Komjen Pol (Purn.) Verdianto Iskandar Bitticaca sebagai Anggota Independen Dewan Pengawas.
Komisaris ID FOOD
Mayjen TNI (Purn.) Fransiskus Xaverius Suhartono Suratman sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, bersama Irjen Pol (Purn.) Budiono Sandi sebagai Komisaris.
Komisaris Utama PT Taspen
Komjen Pol (Purn.) Suhardi Alius sebagai Komisaris Utama.
Dewan Pengawas Perum DAMRI
Irjen Pol (Purn.) Sam Budigusdian sebagai Ketua Dewan Pengawas dan Brigjen TNI (Purn.) Anwar Ende sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen.
Dewan Pengawas AirNav Indonesia
Marsdya TNI (Purn.) Daryatmo sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Komisaris Antam
Komjen Pol (Purn.) Rudy Sufahriadi sebagai Komisaris.
Komisaris Bukit Asam
Letjen TNI (Purn.) Bambang Ismawan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Komisaris Freeport Indonesia
Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian sebagai Komisaris.
Komisaris Inalum
Mayjen TNI (Purn.) Musa Bangun sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, serta Brigjen TNI (Purn.) Hari Soebagijo sebagai Komisaris Independen.
Komisaris PT Timah Tbk
Letjen TNI (Purn.) Agus Rohman sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen, dan Mayjen TNI (Purn.) M Hita Tunggal sebagai Komisaris Independen.
Komisaris PT Pindad
Komjen Pol (Purn.) Ahmad Dofiri sebagai Wakil Komisaris Utama, serta Mayjen TNI (Purn.) Surawahadi sebagai Komisaris Independen.
Komisaris PT Dahana
Marsma TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Komisaris Utama, Brigjen TNI (Purn.) Rusdianto sebagai Komisaris, dan Irjen Pol (Purn.) Wahyudi Hidayat sebagai Komisaris Independen.
Komisaris PT Dirgantara Indonesia
Marsda TNI (Purn.) Bonar Halomoan Hutagaol sebagai Wakil Komisaris Utama dan Marsda TNI (Purn.) Oki Yanuar sebagai Komisaris.
Apakah Penempatan TNI dan Polri di BUMN Diperbolehkan?
Pengisian posisi komisaris oleh purnawirawan TNI dan Polri sepenuhnya memiliki dasar hukum. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang TNI, prajurit dapat menduduki jabatan di sejumlah kementerian/lembaga. Untuk jabatan sipil yang lebih luas, prajurit aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kemiliteran.
Aturan serupa juga berlaku untuk anggota Polri melalui Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan landasan hukum tersebut, penunjukan purnawirawan di BUMN dinilai tidak melanggar aturan. Namun diskusi publik tetap terbuka tentang kualitas tata kelola, kebutuhan profesionalisme, dan urgensi menghadirkan figur berpengalaman dari dunia militer maupun kepolisian dalam tubuh BUMN.
