Bekasi, HarianJabar.com – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Alimudin Kolatlena, menilai sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah masih belum berjalan optimal. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Alimudin terlebih dahulu menyoroti pentingnya keseragaman masa tunggu haji sebagaimana telah disepakati bersama Komisi VIII DPR. Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan haji harus dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang serta sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto.
“Saat kita mengelola urusan haji pertama kali, kita ingin on the track, kita tidak ingin melaksanakannya tidak sesuai dengan amanat UU. Tentu ini harapan pak presiden dan kita semua. Titik tekan saya adalah soal kesiapan sumber daya manusia kita,” ujar Alimudin.
Ia kemudian menyinggung pengalaman saat masa reses, di mana anggota Komisi VIII turut melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai kebijakan haji 2026, termasuk terkait masa tunggu. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah belum menjalankan sosialisasi secara maksimal sebagaimana yang seharusnya.

“Pak wakil menteri haji menyampaikan bahwa kita sudah siap untuk tidak populer, tetapi tidak melaksanakan sosialisasi dengan maksimal,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Alimudin mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah memiliki kantor wilayah (kanwil) tersendiri yang tidak lagi bergantung pada struktur Kementerian Agama. Ia menilai keberadaan kanwil khusus diperlukan untuk memperkuat layanan, mempercepat informasi, serta memastikan kebijakan haji tersampaikan secara seragam di seluruh daerah.
“Kita jangan optimis kalau SDM kita di daerah itu masih kita gunakan kementerian atau lembaga lain. Kita harus memastikan dalam waktu dekat Kementerian Haji dan Umrah sudah punya kanwil,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga menekankan pentingnya kejelasan struktur organisasi. Menurutnya, ASN yang menangani urusan haji harus memiliki status kelembagaan yang permanen, sehingga masyarakat tidak bingung terkait lembaga mana yang bertanggung jawab atas pelayanan haji.
“Karena itu, kita ingin supaya ada kepastian terhadap ASN urusan haji di Kementerian Haji dan Umrah serta kepastian bagi masyarakat, untuk mengetahui bahwa urusan kita sudah di kementerian haji dan umrah, di kanwil kementerian haji dan umrah, dan sampai ke kabupaten/kota,” pungkasnya.
