Bandung, HarianJabar.com — Persidangan kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Suprapti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut empat terdakwa yang diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp 1,5 miliar.
Empat Terdakwa Kasus Korupsi
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung
- Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung
- Dodi Ridwansyah, mantan Kadispora Kota Bandung
- Deni Nurhadiana Hadimin, mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung
Rincian Dana Hibah dan Kerugian Negara
Kwarcab Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar:
- 2017: Rp 2,5 miliar
- 2018: Rp 2,5 miliar
- 2020: Rp 1,5 miliar
Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa melakukan penyalahgunaan dana hibah melalui:
- Pencairan anggaran representatif
- Honorarium staf fiktif
- Pengeluaran fiktif
Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 1.555.962.000.

Kerugian per Tahun
- 2017: Rp 340 juta, termasuk honor staf Rp 202,35 juta dan pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta
- 2018: Rp 504,86 juta, termasuk pengeluaran fiktif Rp 104,36 juta dan THR Rp 28,5 juta
- 2020: Rp 747 juta, termasuk pengeluaran fiktif Rp 164 juta dan honor staf Rp 227,5 juta
“Padahal biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Dakwaan Hukum
Keempat terdakwa didakwa melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primer)
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan subsider)
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana hibah Pramuka Kota Bandung yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pendidikan kepanduan di kota ini.
