Jakarta, HarianJabar.com — Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi (IP), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/11/2025) malam. Kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti proses pembebasan kliennya setelah Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi untuk Ira dan dua mantan direksi ASDP lainnya.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Wibowo, mengatakan kedatangan mereka untuk memastikan apakah KPK telah menerima salinan resmi surat rehabilitasi tersebut. “Kalau memang sudah sampai, tentu kan kita akan mengajukan pembebasan terhadap (Ira),” ujar Soesilo kepada awak media.
Ia meminta agar KPK dapat langsung membebaskan Ira apabila dokumen rehabilitasi sudah diterima. Namun, Soesilo mengakui hingga saat itu pihaknya belum memegang salinan surat tersebut. “Saya juga belum tahu suratnya, saya juga belum menerima,” katanya.
Soesilo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan rehabilitasi tersebut. Menurutnya, Presiden telah menggunakan hak prerogatif dengan tepat. “Terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan, menggunakan hak prerogatifnya, dan kemudian membebaskan Ibu Ira,” kata Soesilo.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi merehabilitasi Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak masukan publik terkait kasus ASDP. Komisi Hukum kemudian melakukan kajian mendalam dan hasilnya disampaikan kepada pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi dikeluarkan.
Ira sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Kamis (21/11/2025). Ia dinyatakan bersalah bersama dua mantan direksi lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Vonis tersebut tercatat lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun lebih penjara.
KPK menghargai putusan pengadilan itu dan menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus korupsi meliputi pengkondisian proses penilaian kapal dan ketidaktepatan keputusan korporasi, sehingga bertentangan dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Dalam tata kelola BUMN, BJR mengharuskan direksi bertindak hati-hati, independen, bebas benturan kepentingan, serta berlandaskan informasi yang memadai. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak hanya melibatkan pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan sejumlah utang yang membebani valuasi perusahaan. Proses pra-akuisisi pun disebut tidak melalui due diligence secara objektif.
Selain itu, sebagian kapal yang diakuisisi dalam kondisi tua dan membutuhkan perawatan tinggi, sehingga berpotensi menjadi beban finansial jangka panjang bagi ASDP. Persoalan ini memperkuat penilaian jaksa bahwa keputusan akuisisi tidak dilakukan secara profesional.
Dengan adanya rehabilitasi dari Presiden, tim kuasa hukum berharap Ira segera dibebaskan dari rutan KPK. Namun, proses tersebut masih menunggu verifikasi dokumen oleh KPK sebelum langkah administratif berikutnya dapat dilakukan.
