Bandung, HarianJabar.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (25/11/2025). Dalam sidang tersebut, empat terdakwa—termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto—dinyatakan didakwa merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Berikut rangkuman fakta-fakta persidangan yang terungkap.
1. Empat Mantan Pejabat Duduk di Kursi Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus ini, yaitu:
- Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung
- Eddy Marwoto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung
- Dodi Ridwansyah, mantan Kadispora Kota Bandung
- Deni Nurhadiana Hadimin, mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung
Keempatnya tiba di pengadilan sekitar pukul 09.50 WIB. Yossi dan Eddy Marwoto sempat terlihat melempar senyum kepada kerabat dan kolega meski tangan mereka diborgol serta mengenakan rompi tahanan sebelum memasuki ruang sidang.
2. Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar
JPU Kejati Jabar mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dari total dana hibah Rp 6,5 miliar yang diberikan secara bertahap pada 2017, 2018, dan 2020.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara tercatat mencapai Rp 1.555.962.000.
“Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

3. Modus Korupsi: Honorarium hingga Pengeluaran Fiktif
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa korupsi dilakukan melalui sejumlah modus, di antaranya:
- Cairan biaya representatif
- Pemberian honorarium
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Bingkisan untuk pengurus
- Pembuatan pengeluaran fiktif
Adapun rincian kerugian negara per tahun:
- 2017: Rp 340 juta
- 2018: Rp 504,86 juta
- 2020: Rp 747 juta
Jaksa menilai berbagai pengeluaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Biaya representatif dan honorarium pengurus Kwarcab Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” tegas Nur.
4. Tak Ada Standar Harga Pasar
Selain tidak memiliki regulasi yang memadai, JPU juga menyoroti ketiadaan acuan standar harga dalam penggunaan dana hibah.
“Tidak ada harga pasar untuk biaya representatif maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” tambah Nur.
Hal ini dinilai memperbesar peluang terjadinya manipulasi anggaran dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakan mereka, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu:
- Dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Dakwaan subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti.
