Bekasi, HarianJabar.com – Sejumlah aktivis lingkungan dan jaringan masyarakat terdampak tambang mendatangi Kantor Sekretariat Negara di Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025), untuk menyampaikan aspirasi terkait praktik pengamanan kepolisian di sektor korporasi. Mereka menilai pola penugasan ini sering menyimpang dari mandat pelayanan publik dan menimbulkan keberpihakan aparat terhadap perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Teo Reffelsen, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara seluruh penugasan aparat yang ditempatkan menjaga keamanan perusahaan. Ia menilai kebijakan ini menjadi sumber tindakan represif terhadap masyarakat, khususnya dalam konflik agraria.
“Kami meminta tim reformasi Polri agar mengevaluasi dan melakukan moratorium terhadap aktivitas satuan-satuan polisi yang melakukan pengamanan perusahaan,” ujar Teo kepada wartawan usai audiensi. Ia menambahkan bahwa model penugasan semacam ini memicu ketimpangan dan menghambat perlindungan publik, karena aparat cenderung berpihak kepada kepentingan perusahaan.
Selain itu, aktivis juga mendorong pembentukan lembaga pengawas eksternal yang independen. Menurut Teo, badan pengawas yang kuat, memiliki struktur hingga daerah, dan didukung anggaran memadai, akan membuat pengawasan atas Polri lebih efektif dan adil. Ia menekankan, reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan secara institusional, melainkan harus disertai badan pengawas eksternal yang benar-benar imparsial dan bebas dari pengaruh internal kepolisian.

Sementara itu, Sinung Karto, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menyoroti merosotnya kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menyebut hasil survei yang menunjukkan masyarakat kini menempatkan pemadam kebakaran lebih dipercaya dibanding polisi sebagai indikasi perlunya perubahan budaya dalam tubuh Polri.
Sinung juga mengkritik keberpihakan aparat dalam penyelesaian konflik agraria. Laporan dari masyarakat sering kali diproses lamban, sementara laporan korporasi berjalan lebih cepat. Untuk itu, ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak luar independen agar masukan masyarakat tidak diintimidasi.
“Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan struktur internal, seperti Irwas, Irwasum, Irwasda, atau Kompolnas, tapi juga harus melibatkan pihak luar yang diberikan jaminan keamanan ketika memberikan masukan,” kata Sinung.
Audiensi ini menjadi momentum bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengevaluasi kembali kebijakan pengamanan perusahaan dan memperkuat mekanisme pengawasan agar kepolisian lebih berfokus pada pelayanan publik dan keadilan bagi masyarakat.
