Bekasi, HarianJabar.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, memastikan seluruh aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025. Hal ini disampaikan Eddy saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Menurut Eddy, KUHAP baru memerintahkan adanya 25 item yang perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, jumlah tersebut tidak berarti akan ada 25 PP berbeda. “Nanti hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dua PP,” jelas Eddy.
Aturan pertama berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, yang kini progresnya sudah mencapai 80 persen. Aturan kedua adalah PP tentang Mekanisme Restorative Justice. Regulasi ini sebelumnya sudah tersedia dalam bentuk RUU dan kini dialihkan menjadi PP, dengan progres yang juga mencapai 80 persen.

Aturan ketiga adalah PP tentang Pelaksanaan KUHAP, yang akan memuat berbagai ketentuan teknis yang sebelumnya tersebar dalam peraturan internal lembaga penegak hukum. Eddy menekankan bahwa pembentukan aturan ini dilakukan untuk menyatukan peraturan yang sudah ada di Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung ke dalam PP. “Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP,” katanya.
Meski sebagian besar aturan turunan telah disiapkan, terdapat dua substansi yang belum dibahas sama sekali, yaitu aturan mengenai denda damai oleh Kejaksaan dan ketentuan terkait plea bargaining. Kedua materi ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Eddy optimistis kedua aturan tersebut akan selesai sebelum Januari 2026.
Langkah penyusunan aturan turunan KUHAP baru ini diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, memperjelas mekanisme restorative justice, dan memudahkan implementasi teknologi informasi dalam proses hukum. Dengan selesainya aturan-aturan tersebut, diharapkan penegakan hukum menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat, sekaligus mengurangi potensi kesewenang-wenangan aparat.
