Bekasi, HarianJabar.com – Jumlah perusahaan yang menghentikan operasional di Kabupaten Bekasi pada 2025 tercatat minim. Menurut Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, jumlah perusahaan yang tutup tidak sampai 10 sepanjang tahun ini.
Pelaporan Penutupan Perusahaan melalui Sistem Wajib Lapor
Nur Hidayah menjelaskan, pelaporan penutupan perusahaan dilakukan melalui Sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan milik Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga data langsung masuk ke database kementerian, bukan pemerintah daerah.
“Yang melapor ke kami itu tidak nyampe 10. Data wajib lapor itu pegangannya di kementerian, kita hanya bisa melihat melalui pengawasan UPTD Wilayah 2 Ketenagakerjaan,” ujar Nur, Selasa (25/11/2025).
Beberapa perusahaan menghentikan operasional karena faktor bisnis, termasuk dampak ekonomi global. Nur menegaskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi bukan alasan penutupan perusahaan.
“Alasan karena UMK tinggi itu nggak ada. Yang tutup itu murni karena alasan bisnis,” tegasnya.

Investasi Kabupaten Bekasi Tetap Tinggi
Meski jumlah perusahaan yang tutup minim, realisasi investasi Kabupaten Bekasi tetap menggembirakan. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, semester pertama 2025 Kabupaten Bekasi berhasil merealisasikan investasi sebesar Rp40,14 triliun, tertinggi di Jawa Barat.
Investasi tersebut didominasi oleh:
- Penanaman Modal Asing (PMA): Rp24,18 triliun
- Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Rp15,96 triliun
Data ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap Kabupaten Bekasi tetap tinggi, meskipun terjadi tantangan ekonomi global.
Jumlah perusahaan tutup minim, UMK Bekasi tidak menjadi penghalang investasi, dan realisasi investasi Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, menegaskan posisi kabupaten ini sebagai pusat industri dan investasi unggulan.
