Bekasi, HarianJabar.com – Masyarakat kini dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Langkah ini menghadirkan proses lebih praktis dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kepolisian.
Proses Pembuatan SKCK Online
Pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Polri, yang menyediakan fitur lengkap untuk pengajuan dokumen kepolisian. Aplikasi ini dapat diunduh di smartphone berbasis iOS maupun Android, sehingga memudahkan masyarakat di seluruh wilayah, termasuk Bekasi.
“Dengan layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi antre di kantor polisi, cukup mengajukan melalui aplikasi resmi Polri,” terang pihak Polri.

Apa Itu SKCK?
SKCK, yang dahulu dikenal sebagai SKKB, merupakan dokumen resmi Polri yang memuat catatan kejahatan seseorang. Dokumen ini diterbitkan bagi pemohon yang belum pernah tercatat melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan melalui fungsi Intelkam untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu berdasarkan penelitian biodata dan catatan kepolisian.
- Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal terbit.
- Perpanjangan: Bisa diajukan jika dokumen masih diperlukan setelah masa berlaku habis.
Keunggulan SKCK Online
- Efisien dan cepat: Tidak perlu datang ke kantor polisi.
- Praktis: Bisa diakses kapan saja melalui aplikasi.
- Transparan: Pemohon dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi.
Dengan SKCK online, masyarakat Bekasi dan seluruh Indonesia kini lebih mudah memenuhi kebutuhan administrasi kepolisian, terutama untuk pekerjaan, pembuatan visa, atau keperluan hukum lainnya.
