Karawang, HarianJabar.com – Menanggapi meningkatnya kasus perundungan di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang mengambil langkah konkret dengan membentuk satgas anti-perundungan. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pelajar di Kabupaten Karawang.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa langkah awal adalah memperkuat komitmen internal melalui surat edaran (SE) yang mengatur penguatan program anti-perundungan di seluruh sekolah.
“Sebagai langkah penguatan internal, Disdikpora menerbitkan SE tentang penguatan program anti-perundungan, yang berisi kewajiban baru bagi seluruh sekolah,” ujar Wawan saat dihubungi detikJabar, Jumat (28/11/2025).

Tujuan dan Fungsi Satgas Anti-Perundungan
Satgas ini bertugas untuk:
- Memantau dan menindak kasus bullying di sekolah.
- Mengedukasi siswa dan guru mengenai dampak negatif perundungan.
- Membuat laporan rutin untuk memperbaiki kebijakan perlindungan pelajar.
Dengan adanya satgas, diharapkan lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan nyaman, serta mencegah terjadinya bullying yang dapat berdampak pada psikologis siswa.
Program Sekolah Aman dan Perlindungan Pelajar
Selain pembentukan satgas, Disdikpora Karawang mendorong seluruh sekolah untuk:
- Menyusun peraturan internal anti-bullying.
- Menyediakan media pelaporan kasus bagi siswa yang menjadi korban.
- Mengadakan pelatihan guru dan konselor tentang penanganan kasus perundungan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan psikologis siswa.
