Jakarta, HarianJabar.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berangkat ke Arab Saudi untuk menelusuri langsung dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025), bahwa tim penyidik sudah berada di lokasi dan melakukan penelusuran di berbagai titik, termasuk KBRI Arab Saudi dan Kementerian Haji Arab Saudi.
Menurut Asep, kunjungan ke Kementerian Haji terkait langsung dengan pemberian kuota haji serta ketersediaan fasilitas pendukung. Tim rencananya akan berada di Arab Saudi selama lebih dari satu minggu. Beragam informasi dan barang bukti elektronik, seperti foto dan dokumen pendukung, telah dikirim ke KPK di Indonesia.
Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik sejak 8 Agustus 2025 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Kasus bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota itu diduga dilobi sejumlah pengusaha travel hingga diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024.
Dari tambahan tersebut, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus, dengan 9.222 kuota haji khusus untuk jemaah dan 778 untuk petugas yang dikelola melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mencatat setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengaturan kuota.

Kuota reguler dibagikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682, dan Jawa Barat 1.478. Mekanisme ini diduga menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Dugaan Pungutan Ilegal
Kuota haji diduga dijual kepada pejabat Kemenag dengan tarif USD 2.600–7.000 per kuota (Rp41,9 juta–Rp113 juta). Aliran dana diperkirakan melewati asosiasi travel sebelum masuk ke pejabat Kemenag. Hasil pungutan ini diduga digunakan untuk membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang telah disita KPK pada 8 September 2025.
Pencegahan Keberangkatan Tersangka
Tiga orang dicegah ke luar negeri terkait perkara ini, termasuk:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM)
Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan melalui permohonan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan langkah penyidikan langsung ke Arab Saudi, KPK berharap dapat memperkuat bukti dan memperjelas alur dugaan korupsi kuota haji yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
