Bekasi, HarianJabar.com – Bea Cukai Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas penerimaan negara melalui penindakan terhadap 1.920.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025, di Rest Area KM 424 B Semarang. Dari operasi tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp2.851.200.000, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.857.820.800.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa petugas mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 120 koli rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Barang tersebut diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang mengatur kewajiban pelunasan cukai melalui pelabelan pita resmi.
Saat ini, Bea Cukai Semarang masih melakukan proses permintaan keterangan dan pendalaman terhadap sopir serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap pemilik asli barang maupun pihak yang memberikan muatan. Syuhadak menuturkan bahwa proses investigasi ini penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan negara serta mengganggu pasar legal.

Dalam kesempatan tersebut, Syuhadak kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal pengawasan barang kena cukai demi melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal. Tidak hanya merugikan keuangan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga berpotensi menyalahi standar produksi yang dapat membahayakan konsumen.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Semarang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai penyebaran rokok ilegal, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau resmi di Indonesia.
