Bandung, HarianJabar.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat menjemput paksa selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana terkait kasus dugaan video syur. Penjemputan dilakukan setelah Lisa beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan tindakan ini sebagai bagian dari panggilan kedua yang disertai upaya paksa setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa,” kata Hendra saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Desember 2025. Hendra menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Lisa masih berlangsung, sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan.
Kasus video syur ini menjerat Lisa bersama pemeran laki-lakinya, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Sementara itu, pelaku penyebaran video syur masih dalam pengejaran polisi.

Selain kasus video syur, Lisa Mariana juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dugaan ini melibatkan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, Lisa tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dilakukan setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa CA, anak Lisa Mariana, bukanlah darah daging Ridwan Kamil. Hasil ini menepis klaim awal Lisa yang mengaku bahwa anaknya adalah anak mantan gubernur tersebut.
Dengan penetapan tersangka pada dua kasus berbeda ini, Lisa Mariana kini menghadapi proses hukum yang serius, baik terkait dugaan video syur maupun dugaan pencemaran nama baik. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk penyidikan lebih lanjut dan pengejaran pelaku penyebaran video syur yang masih buron.
