Bandung, HarianJabar.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan peran strategis pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai aktivitas judi online hingga tingkat paling bawah. Keberhasilan upaya ini dinilai mustahil tercapai tanpa dukungan aktif masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam yang dibacakan Sekretaris Deputi Ariefin Sjarief pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Desember 2025.
Ariefin menekankan pentingnya peran seluruh elemen lokal, mulai dari keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga komunitas, sebagai benteng pencegah. “Saling mengingatkan, berani melapor, dan bersama menolak segala bentuk perjudian daring adalah langkah penting,” ujarnya.

Berdasarkan data PPATK, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 2,6 juta pemain judi online di Jawa Barat. Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Karawang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemain tertinggi. Bahkan, ditemukan penerima bantuan sosial yang turut bermain judi online, menggambarkan potret kerentanan sosial di masyarakat.
Ariefin menekankan pembangunan ekonomi digital harus tetap berada pada jalur yang sehat. “Ruang digital Indonesia harus beretika dan terpercaya,” jelasnya. Dari sisi Pemprov Jawa Barat, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lusi Lesminingwati, menilai kebijakan antijudi online sejalan dengan prinsip Gapura Panca Waluya. Pendekatan pembangunan karakter ini dinilai relevan untuk membentuk masyarakat yang tangguh menghadapi risiko digital.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, M. Shalehuddin Akbar, menyebut tren total deposit judi online menurun dari Rp34 triliun pada 2023 menjadi Rp17 triliun pada 2025. Meski demikian, Jawa Barat masih tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain terbanyak, dengan deposit mencapai Rp5 triliun. PPATK juga menemukan 199 ribu pemain judi online yang merupakan penerima bansos, dengan total deposit hampir Rp300 miliar. Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenko Polkam bersama Pemprov Jawa Barat dan kementerian/lembaga terkait berencana membentuk Tim Zero Judol, proyek percontohan nasional untuk pemberantasan judi online yang dijadwalkan mulai pada 2026. Inisiatif ini diharapkan menjadi model pemberantasan judi daring di tingkat nasional, dengan melibatkan koordinasi lintas sektor dan dukungan penuh masyarakat.
